Tugas Pertemuan Ke 11
Nama : Ilham Fadillah
Kelas : 12.1B.06
Nim : 12200026
1. Berikut beberapa etika yang harus diperhatikan dalam penggunaan TIK:
- Menggunakan fasilitas TIK untuk melakukan hal yang bermanfaat
- Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal.
- Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem. Tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem.
- Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apa pun.
- Menggunakan alat pendukung TIK dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik.
- Tidak menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
- Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak atau elektronik
- Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung.
2. Contoh Jenis Pelanggaran Etika Penggunaan TIK dalam industri
- Hacker dan Cracker
- Denial of servce attack (Dos Attack)
- Pelanggaran Piracy
- Fraud
- Gambling
- Mobile Gambling
- Pornography dan Paedophilia
- Data Forgery
3. Sebutkan dan Jelaskan Faktor – faktor yang mempengaruhi pelanggaran Etika dalam Industri
- Physical : Kualitas air, udara, dan keamanan
- Moral : Kebutuhan akan kejujuran (fairness) dan keadilan (equity)
- Bad Judgment : Kesalahan operasi, kompensasi eksekutif
- Activist Shareholders : Shareholders etis, konsumen dan environmentalist
- Economic : Kelemahan, tekanan utk bertahan
- Competition : Tekanan global
- Financial Malfeasance : Berbagai skandal akuntansi dan keuangan
- Governance Failures : Pengakuan thd arti penting good governance dan isu-isu etika
- Accountability : Kebutuhan akan transparansi
- Synergy : Publikasi, perubahan-perubahan yang berhasil
- Institutional Reinforcement : Hukum/UU baru utk mereformasi praktik bisnis dan profesi
4. Sebenarnya kemungkian keuntungan penerapan model Industri bisa lebih banyak daripada Kerugian yang mungkin dihasilkan, diantaranya:
- Revolusi Industri mempunyai potensi memberdayakan individu dan masyarakat, menciptakan peluang baru bagi ekonomi, sosial, maupun pengembangan diri pribadi.
- Mempermudah pekerjaan manusia terutama dalam kegiatan perindustrian.
- Data dan fasilitas produksi yang terhubung ke cloud komputing juga menjamin keamanan data yang lebih baik, tertata dan ringkas.
- Kemungkinan terjadinya human error berkurang, karena komputer yang menjadi “kontrol” bisa menghasilkan pekerjaan yang konsisten.
- Selain itu, hasil untuk banyak bisnis bisa meningkatkan pendapatan, pangsa pasar, dan keuntungan.
- Besar kemungkinan sistem yang digunakan akan lebih canggih Semua dapat di kontrol dan dikendalikan secara realtime.
Kerugian
- Kemungkinan berkurangnya kebutuhan tenaga manusia dalam proses industri, karena semua sudah dilakukan secara otomatis oleh mesin.
- Isu tentang keamanan data meningkat dengan mengintegrasikan sistem baru dan semakin banyaknya akses ke sistem itu.
- Isu Privasi , terkait informasi produksi dan kepemilikan.
- Memerlukan control ketat dari manusia saat proses produksi. Karena tidak ada dan tidak akan pernah ada kecerdasan AI yang mampu mengalahkan kecerdasan manusia.
5. Jelaskan Etika Teknologi Informasi menurut Undang-undang
- Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
- Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
- Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
- Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
- Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
- Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
- Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
- Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
- Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Dan walaupun sudah ada kode etik diatas tetapi tidak semua para pengguna internet dan IT-er mematuhi kode etik tersebut diatas. Selain itu juga sanksi UU Teknik Informatika bagi para pelanggar kode etik profesi dalam bidang TI belum begitu tegas dan jelas.